Gerbang SMA/SMK Negeri di Jabar Wajib Dikunci saat KBM, Ini Alasan Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga

Gerbang SMA/SMK Negeri di Jabar Wajib Dikunci saat KBM, Ini Alasan Dedi Mulyadi

Whisnu Mardiansyah • 23 October 2026 21:40

Bandung: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasan kebijakan penguncian gerbang SMA, SMK, dan SLB negeri selama kegiatan belajar mengajar (KBM). Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah dari gangguan pihak luar.

Dedi menyampaikan, akses keluar-masuk orang yang tidak terkendali ketika pembelajaran berlangsung berpotensi mengganggu aktivitas di sekolah. Ia menilai pengaturan akses diperlukan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib.

Ia juga menyinggung insiden di Kabupaten Sukabumi yang melibatkan seorang oknum wartawan tanpa identitas resmi. Orang tersebut disebut melakukan intimidasi di lingkungan sekolah saat kegiatan pembelajaran berlangsung.

"Contoh di Sukabumi. Pada saat KBM kan ada oknum wartawan bodong yang ngamuk-ngamuk. Proses belajar mengajar di negara manapun, pasti pada saat belajar itu dibukanya pada waktu masuk dan keluar," ujar Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, seperti dilansir Antara, Jumat, 23 Oktober 2026.
 


Mantan Bupati Purwakarta itu menjelaskan, kebijakan pembatasan akses tersebut berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun pengelolaan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

"Tapi kalau SD, kan bukan kewenangan gubernur. Kewenangan bupati dan walikota. Coba lihat SD, itu orang tua siswa nunggunya anak itu kadang-kadang masuk kelas," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengonfirmasi kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Nota Dinas Nomor 38297/PW.01/SEKRE tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen itu ditandatangani Purwanto dan didistribusikan kepada seluruh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Jawa Barat untuk diterapkan di satuan pendidikan terkait.


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa


Meski akses gerbang dibatasi selama pembelajaran, pihak sekolah tetap dapat menerima tamu yang memiliki kepentingan resmi. Purwanto menjelaskan, tamu yang hendak masuk harus memperoleh izin tertulis dari pihak sekolah.

"Ketika sudah masuk jam pembelajaran, gerbangnya dikunci agar proses pembelajaran yang ada di dalam kelas itu bisa berjalan dengan baik, guru-guru bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, terus anak-anaknya juga tidak keluar masuk sekolah," ucap Purwanto dalam keterangannya.

Melalui kebijakan tersebut, akses keluar-masuk lingkungan SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat diatur selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Pengunjung yang memiliki urusan kedinasan atau keperluan resmi tetap dapat masuk sesuai prosedur perizinan yang ditetapkan sekolah.

(Whisnu M)