Editorial MI: Sanksi Berat bagi Mafia Pangan

Ilustrasi. Dok. MI

Editorial MI: Sanksi Berat bagi Mafia Pangan

Media Indonesia • 2 November 2026 06:36

SUDAH hampir separuh tahun masyarakat di berbagai pelosok negeri bergantian menahan napas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana itu diperparah kekeringan berkepanjangan akibat fenomena El Nino yang menerpa Indonesia.

Pemerintah telah mengerahkan beragam kekuatan, mulai puluhan ribu personel gabungan, tenaga kesehatan, teknologi pemadaman, rekayasa cuaca, hingga penegakan hukum. Langkah luar biasa memang diperlukan karena karhutla bukan kelaziman yang boleh diterima sebagai siklus tahunan.

Penanganannya pun tidak boleh hangat-hangat tahi ayam. Bergegas ketika api membesar, kemudian lunglai begitu kebakaran mereda. Apalagi, karhutla telah merenggut nyawa manusia.

Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) memprediksi fenomena El Nino berlangsung hingga Februari 2027, dengan puncaknya diperkirakan pada Desember 2026. Artinya, ancaman belum berlalu. Berkurangnya titik api bukan alasan untuk berleha-leha.

Negara mesti mengubah paradigma penanganan karhutla, dari sekadar respons darurat menjadi pencegahan berkelanjutan. Penguatan kelembagaan pengelolaan gambut dan mangrove, sistem peringatan dini, serta pelibatan Masyarakat Peduli Api menjadi keniscayaan.

Terlebih, gambut Indonesia bukan tanah biasa. Ekosistem yang terbentuk selama ribuan tahun itu merupakan penyangga tata air sekaligus penyimpan karbon.

Yayasan Konservasi Alam Nusantara mencatat luas gambut tropis Indonesia sekitar 13,4 juta hektare. Hampir separuhnya terdegradasi akibat pembangunan kanal, penebangan hutan, konversi lahan, dan kebakaran.

Ketika basah, gambut menyimpan air dan melepaskannya saat kemarau. Sebaliknya, ketika mengering, gambut menjadi bom waktu. Ia melepaskan emisi karbon dan rentan terbakar, bahkan jauh di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan.

Karena itu, pembasahan kembali, revegetasi, dan revitalisasi ekonomi masyarakat gambut tidak boleh berhenti sebagai jargon.

Pemerintah harus segera memetakan wilayah rawan, memperkuat patroli terpadu, menyiapkan embung, sumber air, dan peralatan pemadam, serta memantau titik panas. Pengawasan tinggi muka air gambut wajib dilakukan konsisten sepanjang tahun.

Tanggung jawab korporasi juga mutlak ditegakkan. Pemegang konsesi wajib menjaga wilayah operasional, menyediakan sarana pemadaman, dan memastikan kegiatan usahanya tidak merusak fungsi hidrologis gambut. Siapa pun yang membakar atau membiarkan kerusakan terjadi harus ditindak. Tidak boleh ada impunitas.

Masyarakat sekitar hutan mesti menjadi mitra utama. Edukasi pembukaan lahan tanpa membakar, perhutanan sosial, pengembangan usaha ramah lingkungan, dan alternatif mata pencaharian harus diperkuat.

Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dok. Kementerian Kehutanan


Pencegahan juga membutuhkan anggaran yang berkesinambungan, bukan sekadar dana darurat ketika bencana datang. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah harus terjaga, termasuk memastikan kesiapan petugas serta keselamatan relawan di lapangan.

Jangan sampai perhatian baru membuncah setelah langit menghitam, sekolah diliburkan, penerbangan terganggu, dan masyarakat terserang penyakit pernapasan. Harga yang dibayar terlalu mahal untuk kelalaian yang terus berulang.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari luas lahan yang dapat dipadamkan, melainkan dari kemampuan negara mencegah api kembali berkobar. Jangan tunggu musim kemarau untuk bersiap.

(Achmad Zulfikar Fazli)