Malaysia mulai memulangkan 1.476 warga Myanmar sebagai tahap awal kesepakatan repatriasi 5.000 orang. (Bernama)
Malaysia Pulangkan 1.476 Warga Myanmar, UNHCR Soroti Risiko Repatriasi
Willy Haryono • 30 September 2026 11:14
Kuala Lumpur: Pemerintah Malaysia mulai memulangkan 1.476 warga Myanmar yang ditahan di sejumlah depo imigrasi ke negara asal mereka yang masih dilanda perang saudara.
Pemulangan tersebut menjadi tahap awal dari kesepakatan repatriasi antara kedua negara yang mencakup 5.000 orang.
Mengutip AsiaToday pada Rabu, 30 September 2026, para warga Myanmar yang akan dipulangkan berkumpul sehari sebelumnya dari 14 pusat detensi imigrasi di seluruh negeri di sebuah stadion di Negara Bagian Perak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi identitas terakhir.
Mereka kemudian menaiki 46 bus menuju Pangkalan Angkatan Laut Lumut dan diberangkatkan menggunakan tiga kapal Myanmar, yang terdiri atas satu kapal rumah sakit dan dua kapal militer.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Malaysia, rombongan tersebut terdiri atas 1.370 pria, 79 perempuan, 20 anak laki-laki, dan tujuh anak perempuan, dengan rentang usia 8 hingga 60 tahun.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyatakan repatriasi tahap pertama dilakukan berdasarkan daftar warga yang diserahkan Myanmar melalui nota diplomatik pada 13 Agustus.
Kementerian menjelaskan langkah tersebut didasarkan pada “persetujuan pemerintah Myanmar dan kesediaan sukarela dari individu yang bersangkutan untuk kembali”.
Namun, organisasi hak asasi manusia dilaporkan masih mempertanyakan klaim pemerintah bahwa pemulangan tersebut dilakukan atas dasar kesukarelaan.
Mahi Ramakrishnan, pimpinan kelompok advokasi pengungsi Beyond Borders Malaysia, mengkritik keputusan pemerintah yang sepenuhnya melarang UNHCR, Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, dan kelompok masyarakat sipil mengawasi proses tersebut.
Ia menyoroti tidak adanya pemeriksaan sebelumnya akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas mengenai pihak-pihak yang tercantum dalam daftar repatriasi.
Ramakrishnan juga menyebut adanya laporan bahwa banyak tahanan secara aktif menolak dipulangkan. Menurutnya, langkah tersebut melanggar prinsip hukum internasional kebiasaan non-refoulement dan berpotensi menempatkan individu dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan yang
Badan Pengungsi PBB (UNHCR) juga menyatakan dalam pernyataan pada 1 September bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses repatriasi tersebut. UNHCR menambahkan bahwa konflik yang masih berlangsung di Myanmar menghambat pemulangan yang aman dan bermartabat.
UNHCR menekankan bahwa meski Malaysia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, larangan memulangkan seseorang secara paksa ke situasi yang dapat mengancam kehidupan dan kebebasannya merupakan prinsip hukum internasional kebiasaan yang mengikat semua negara. (Razaqa Hariz)
Baca juga: Myanmar Sebut 309 Ribu Pengungsi Rohingya di Bangladesh Penuhi Syarat untuk Pulang