Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula tetap berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 29 October 2025 19:00
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan abolisi yang terima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dari Presiden Prabowo Subianto, tidak menghapus atau menghentikan proses hukum terhadap terdakwa lain. Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap berjalan.
“Dengan didapatkannya abolisi oleh Saudara Thomas Trikasih Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan akibat hukumnya,” ujar Hakim Anggota Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Majelis hakim menyebut pertimbangan itu berpedoman pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 55/Pidsus-TPK/2025/PT DKI tertanggal 27 Agustus 2025, yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu dijelaskan, pemberian abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.
Hakim Purwanto juga merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025, yang secara spesifik menyebut pemberian abolisi hanya kepada Thomas Trikasih Lembong.
“Dengan berpedoman pada surat keputusan tersebut, pemberian abolisi bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong, dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” jelas Hakim Purwanto.
Eks Mendag Tom Lembong. Foto: Metro TV
Hakim Purwanto menegaskan meskipun Thomas Lembong telah menerima abolisi, perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut secara hukum tetap ada. Hanya, proses penegakan hukumnya terhadap Tom Lembong dihentikan oleh Presiden melalui hak prerogatifnya.
“Namun terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan Presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh, karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” tegas Hakim Purwanto.
Dalam sidang ini, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Hakim menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.