Kalah PK Aset Budi Said Disebut Bisa Disita PT Antam

Terdakwa Budi Said (berkemeja putih) saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MGN/Mario Pasaribu)

Kalah PK Aset Budi Said Disebut Bisa Disita PT Antam

Whisnu Mardiansyah • 18 March 2025 03:52

Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said atas kasus jual beli emas menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya PK yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum. 

Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember Prof M Khoidin. Ia menjelaskan dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku. Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur.

"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," kata Khoidin di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap Kasasi. Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said.
 

Baca: Kubu Budi Said Nyatakan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara

Artinya kasus tindak pidana korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan. Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap kasasi nanti. "Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," tambahnya.

Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara.  Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengatakan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said. 

"Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," terangnya.

Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)