Terdakwa Budi Said (berkemeja putih) saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MGN/Mario Pasaribu)
Whisnu Mardiansyah • 18 March 2025 03:52
Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said atas kasus jual beli emas menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya PK yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember Prof M Khoidin. Ia menjelaskan dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku. Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur.
"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," kata Khoidin di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap Kasasi. Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said.
| Baca: Kubu Budi Said Nyatakan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara |