Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah saat Akhir Pekan Mengiris Hati Rakyat

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah saat Akhir Pekan Mengiris Hati Rakyat

Tri Subarkah • 15 March 2025 21:17

Jakarta: Langkah DPR dan pemerintah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang TNI di hotel berbintang lima, Fairmont Jakarta, dinilai mengiris hati rakyat. Terlebih, pembahasan terkesan dipaksakan karena dilakukan pada akhir pekan, 14-15 Maret 2025. 

Pernyataan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas 20 kelompok masyarakat sipil. 

Koalisi menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang sebelumnya mengatakan bahwa RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Hari Raya Idulfitri 1446 H. Namun, nyatanya rapat panitia kerja (panja) yang dilakukan di hotel mewah akhir pekan ini membuka kemungkinan bahwa RUU tersebut disahkan sebelum masa reses, 20 Maret 2025.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengecam keras pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah, lantaran minim transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Terlebih, pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan dalam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR. 

"Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia," kata Ardi lewat keterangan tertulis, Sabtu, 15 Maret 2025. 
 

Baca juga: Komisi I DPR Lanjut Rapat Bahas RUU TNI Hari Ini

Padahal, penyusunan regulasi terkait UU TNI dinilai akan berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara. Secara substansi, Koalisi menilai RUU TNI masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. 

Ia mengatakan agenda RUU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI karena memungkinkan militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.

"Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, dan loyalitas ganda," terang Ardi.

Pada hari kedua pelaksanaan rapat panja RUU TNI, terungkap bahwa terjadi upaya perluasan kementerian/lembaga (K/L)yang dapat diisi oleh prajurit aktif. UU TNI saat ini hanya memungkinkan prajurit aktif bertugas pada 10 K/L. Dalam rapat sebelumnya dengan Menteri Pertahanan, disepakati adanya perluasan pada 5 K/L baru.

Anggota Komisi I DPR Hasanuddin mengungkapkan satu perluasan penempatan prajurit aktif itu adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pasalnya, peraturan presiden (perpres) pembentukan BNPP mengatur soal penempatan anggota TNI.

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain, di luar dari yang 16, itu tetap harus mengundurkan diri. Itu sudah final," terang Hasanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)