Pemkot Surabaya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur. Dokumentasi/ Humas Pemkot Surabaya
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan warga ber-KTP Surabaya. Bantuan ini bertujuan untuk keadilan sosial bagi pekerja ojol di Kota Pahlawan.
"Pembangunan kota ini tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga keadilan sosial. Manusia adalah yang utama. Karena itu, kami prioritaskan perlindungan bagi pekerja berisiko tinggi seperti pengemudi ojol," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu, 2 Juli 2025.
Eri menjelaskan pengemudi ojol penerima bantuan berasal dari berbagai platform transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Mereka seluruhnya merupakan warga Surabaya yang memenuhi kriteria sebagai pekerja rentan, salah satunya berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Menurut data hasil riset UGM dan The Prakarsa, 70-80 persen pengemudi ojol bekerja lebih dari 13 jam per hari dan menghadapi risiko kecelakaan tinggi, sementara 1,7 juta pengemudi di Indonesia belum terlindungi asuransi kerja.
Kata Eri, bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan inklusif. Selain pengemudi ojol, Pemkot juga telah menyalurkan bantuan serupa kepada lebih dari 76.000 pekerja rentan lainnya seperti Ketua RT/RW, LPMK, Bunda PAUD, pengurus rumah ibadah, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan tenaga kontrak kebersihan.
"Kami tidak terlibat dalam perdebatan status hukum pengemudi ojol sebagai mitra atau pekerja formal. Selama Anda warga Surabaya, pemerintah akan hadir dan melindungi,” jelasnya.
Sementara Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bantuan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024. Implementasinya diatur melalui Perwali No. 9 Tahun 2025 tentang pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Awalnya terdapat 24.000 pengemudi yang diajukan, namun setelah proses validasi dan verifikasi ketat, hanya 15.350 yang dinyatakan layak. Pengurangan jumlah penerima disebabkan oleh berbagai faktor seperti data ganda, usia tidak sesuai, status sebagai TNI/Polri, ASN, atau telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu juga ada yang pendapatan melebihi UMK, KTP baru (pindah ke Surabaya setelah 2022), dan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah terdaftar BPJS.
"Kita pastikan penerima bantuan adalah yang benar-benar belum terlindungi dan memenuhi semua syarat. Verifikasi terus kita lakukan hingga data benar-benar bersih,” kata Hebi.
Sebagai bentuk dukungan berkelanjutan, kata dia, Pemkot Surabaya juga akan memberikan program padat karya untuk pengemudi ojol agar mereka memiliki tambahan penghasilan di luar aktivitas daring.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang belum menerima bantuan karena KTP-nya tercatat setelah 2022. Menurutnya, kebijakan ini diambil demi keadilan bagi warga lama.
"Setelah tahap awal ini rampung, barulah intervensi akan menyasar warga KTP baru," ujarnya.