Kantor Bumdesma Krapyak Jepara yang akan digunakan untuk gerai dan kantor Kopdes Merah Putih. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Jepara: Usai diluncurkan beberapa waktu lalu, Koperasi Desa Merah Putih mulai menyiapkan berbagai persyaratan seperti pengajuan izin usaha maupun merekrut anggota koperasi.
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, ada 28 Koperasi Desa Merah Putih yang sudah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Salah satu Koperasi Desa yang sudah mengurus NIB ada di Koperasi Desa Merah Putih Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Ketua Kopdes Merah Putih Krapyak, Edy Widodo, menyebut telah mendaftar izin usaha Kopdes beberapa waktu yang lalu. Kopdes Merah Putih Krapyak rencananya akan menggeluti usaha simpan pinjam, pembayaran atau jasa transfer yang bekerjasama dengan Bank Jateng serta perpanjangan STNK yang akan bekerjasama dengan SAMSAT.
"Rencananya mau koperasi yang bergerak di bidang jasa seperti halnya jasa transfer, nabung, dan perpanjangan STNK," kata Iwan, Kamis, 24 Juli 2025.
Edy menerangkan jika saat ini sudah mulai merekrut anggota baik dari ketua Rukun Warga (RW) hingga anggota binaan di bidang kesehatan.
"Sementara ini masih tahapan rekrutmen anggota dari ketua RT, RW, perangkat desa, BPS Desa, binaan kesehatan desa," jelas Edy.
Pihaknya akan menggunakan bangunan Bumdesma "Sejahtera" Desa Krapyak untuk kantor dan gerai dari Kopdes Merah Putih. "Kami rencananya akan menggunakan kantor Bumdesma, sementara Bumdesma akan memakai kantor di depan area Balai Desa," kata Edy.
Sementara Pengurus Kopdes Merah Putih Kunir, Sulis, mengatakan jika masih terkendala dalam hal pengajuan NIB. Sehingga saat ini pihaknya terus untuk mencoba mendaftar..
"Ini melengkapi persyaratan pembuatan NIB yang belum soalnya online yang NIB sulit," ungkap Sulis.