Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin.
Hendrik Simorangkir • 18 April 2025 15:03
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Warga negara Nigeria dan Pakistan mendominasi belasan orang yang dideportasi tersebut.
"Mereka yang ditangkap yakni WN Pakistan dan Nigeria masing-masing 8 orang, serta WN Liberia, Gambia, dan Guinea Bissau masing-masing 1 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Jumat, 18 April 2025.
Hasanin menuturkan, belasan WNA tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Sebagian besar ditangkap di apartemen yang ada di wilayah Tangerang.
"Bahkan ada juga kami menangkap WNA yang melanggar aturan keimigrasian itu di kawasan pemukiman masyarakat, salah satunya di daerah Cikokol, Kota Tangerang," katanya.
Hasanin menjelaskan, dari belasan WNA yang ditangkap itu, lima orang diantaranya berinisial CEA, EOA, AC, IOO, dan GUO tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Ketiganya pun telah melebihi batas izin tinggal atau overstay hingga 7 tahun lamanya.
"Untuk 14 WNA dengan inisial MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB, dan MAW tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor), namun berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan jika perusahaan yang menjadi sponsor beserta investasi yang dilakukan diduga fiktif," jelasnya.
Hasanin menambahkan, terhadap 19 WNA tersebut dikenakan tindak administratif keimigrasian berupa pendentensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"19 WNA tersebut bakal dideportasi dan juga dilakukan penangkalan, untuk tidak kembali lagi ke Indonesia," katanya.