Laporan Tuduhan Kejahatan Perang 10 Warga Inggris di Gaza Diserahkan ke Polisi

Sejumlah aparat kepolisian berpatroli di jalanan Inggris. (EPA)

Laporan Tuduhan Kejahatan Perang 10 Warga Inggris di Gaza Diserahkan ke Polisi

Willy Haryono • 8 April 2025 13:02

London: Sebuah laporan setebal 240 halaman yang menuduh 10 warga Inggris terlibat dalam kejahatan perang di Gaza telah diserahkan kepada Polisi Metropolitan London pada Senin, 7 April 2025.

Laporan ini diajukan oleh tim pengacara dan peneliti hukum atas nama Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Pusat Hukum Kepentingan Publik Inggris.

Laporan tersebut menyajikan bukti-bukti terperinci tentang keterlibatan warga negara Inggris dalam kejahatan berat yang dilakukan di Gaza. Laporan tersebut merupakan laporan pertama yang secara spesifik mengidentifikasi warga negara Inggris dan menyajikan berkas bukti yang lengkap.

Isi dan tujuan laporan

Dokumen ini menuduh sepuluh tersangka terlibat dalam “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan oleh militer Israel di Gaza. Laporan tersebut meminta pihak berwenang Inggris untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para tersangka.

Tim penyusun laporan juga mendesak dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penuntutan di pengadilan Inggris. Mereka berargumen bahwa Inggris memiliki yurisdiksi universal untuk mengadili kejahatan perang, terlepas dari di mana kejahatan perang tersebut terjadi.

Respons dan proses hukum

Polisi Metropolitan London melalui Tim Kejahatan Perang di Komando Kontra-Terorisme telah menerima laporan tersebut. Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengeenai tindak laporan ini.

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menyatakan bahwa laporan ini mewakili suara korban di Gaza dan warga Palestina di Inggris. Mereka berharap melalui laporan ini akan membuka jalan bagi pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan perang. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Baca juga:  Menteri Israel: Sebutir Gandum pun Tak Boleh Masuk ke Gaza!

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)