Menkes Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Jokowi. MTVN/ Triawati
Triawati Prihatsari • 11 April 2025 18:28
Solo: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan akan dimulai Jumi 2025. Menurut dia, sistem tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
"Target pelaksanaannya masih Juni. Juni ini harus belajar," ujarnya usai bertemu Presiden ke 7 RI Joko Widodo, di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat, 11 April 2025.
Ia mengatakan sistem tersebut untuk mengangkat kualitas layanan kepada masyarakat. Melalui penerapan KRIS, yang awalnya satu kamar rawat berisi enam hingga delapan pasien, nantinya hanya berisi empat pasien. Selain itu, fasilitas kamar rawat juga ditingkatkan untuk kenyamanan pasien.
"Yang standar KRIS ini satu kamar yang tadinya 6, 8 jadi 4. Kamar yang tadinya enggak ada kamar mandi, mesti keluar sharing, jadi setiap kamar yang berempat ada kamar mandinya," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Budi, nantinya setiap kamar harus ada AC atau kipas angin. Ia juga memastikan penerapan sistem KRIS ini bukan berarti penghapusan kelas 2 atau 3 BPJS Kesehatan.
"Jadi KRIS ini sebenarnya bukan penghapusan kelas tiga atau dua, tapi meneeapkan standar minimum layanan ke masyarakat itu harus lebih baik," terangnya.