Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo Logical . Medcom.id/Roni
P Aditya Prakasa • 4 February 2025 17:50
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita enam objek milik Yayasan Margasatwa di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyitaan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dilakukan sesuai dengan surat penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Jadi pada hari Kamis kemarin setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi, dan ada 6 titik (objek) milik Yayasan Margasatwa yang kita lakukan penyitaan," ucap Kasipidsus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto di kantor Kejari Jawa Barat, Selasa 4 Februari 2024.
Objek yang disita adalah beberapa bangunan seperti kantor operasional yayasan, gedung, hingga gudang. Penyitaan dilakukan karena sejumlah bangunan tersebut selama ini berdiri di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Kita sudah pastikan bahwa 6 aset (objek) ini bukan milik Pemkot Bandung. Sehingga pengadilan menyetujui atas susulan kami untuk melakukan sita. Jadi Kami sudah pastikan bahwa ini bukan milik Pemkot tapi dibangun di atas tanah Pemkot," kata dia.
| Baca: Kebun Binatang Bandung Masih Jadi Magnet Wisatawan |