Kejati Jabar Sita Aset Kebun Binatang Bandung

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo Logical . Medcom.id/Roni

Kejati Jabar Sita Aset Kebun Binatang Bandung

P Aditya Prakasa • 4 February 2025 17:50

Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita enam objek milik Yayasan Margasatwa di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyitaan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dilakukan sesuai dengan surat penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Jadi pada hari Kamis kemarin setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi, dan ada 6 titik (objek) milik Yayasan Margasatwa yang kita lakukan penyitaan," ucap Kasipidsus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto di kantor Kejari Jawa Barat, Selasa 4 Februari 2024.

Objek yang disita adalah beberapa bangunan seperti kantor operasional yayasan, gedung, hingga gudang. Penyitaan dilakukan karena sejumlah bangunan tersebut selama ini berdiri di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Kita sudah pastikan bahwa 6 aset (objek) ini bukan milik Pemkot Bandung. Sehingga pengadilan menyetujui atas susulan kami untuk melakukan sita. Jadi Kami sudah pastikan bahwa ini bukan milik Pemkot tapi dibangun di atas tanah Pemkot," kata dia.
 

Baca: Kebun Binatang Bandung Masih Jadi Magnet Wisatawan

Agus memastikan tindakan penyitaan ini tidak akan menggangu operasional Kebun Bintang Bandung. Bahkan, pihaknya masih tetap memberikan kesempatan kepada yayasan untuk tetap mengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo tersebut.

"Kami selaku penyidik, tidak melarang mereka tetap beroperasi. Tapi kami akan mengusulkan (kedepannya) untuk bisa dikelola oleh pihak ketiga yang lebih tepat karena yayasan yang saat ini sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kami berharap kedepannya ada yayasan atau pihak ketiga yang lebih kompeten lagi," kata dia.

Sebelumnya, Kejati Jabar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam penyalahgunaan atas tanah yang berlokasi di kawasan Kebun Binatang Bandung. Dua tersangka berinisial RBB yang merupakan ketua yayasan dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung.

Keduanya diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

‘’Untuk 1 bidang lahan didapatkan dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)