Ilustrasi. Foto: Medcom.
Ade Hapsari Lestarini • 16 May 2025 13:32
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan memastikan regulasi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat dilaksanakan dengan baik.
Pemerintah pun berkaca dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia. PP Tunas diluncurkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.
"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata Menteri Meutya Hafid usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dilansir laman Komdigi, Jumat, 16 Mei 2025.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Australia telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.
Menteri Komunkasi dan Digital, Meutya Hafid. Metrotvnews.com/Antonio
Baca juga: Sederet Jurus Pemerintah Biar Pertumbuhan Ekonomi RI Makin Ngebut |