Melindungi Anak di Ruang Digital, Indonesia Belajar dari Australia

Ilustrasi. Foto: Medcom.

Melindungi Anak di Ruang Digital, Indonesia Belajar dari Australia

Ade Hapsari Lestarini • 16 May 2025 13:32

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan memastikan regulasi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat dilaksanakan dengan baik.

Pemerintah pun berkaca dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia. PP Tunas diluncurkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata Menteri Meutya Hafid usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dilansir laman Komdigi, Jumat, 16 Mei 2025.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Australia telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.


Menteri Komunkasi dan Digital, Meutya Hafid. Metrotvnews.com/Antonio
 

Baca juga: Sederet Jurus Pemerintah Biar Pertumbuhan Ekonomi RI Makin Ngebut
 

Regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas


Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.

"Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelas dia.

PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali. Anak usia 16-18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan.

Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas. Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)