Potongan rekaman kamera pengawas di Polresta Sleman yang menangkap momen pelat mobil pelaku kecelakaan mahasiswa UGM diganti.
Agus Utantoro • 5 June 2025 16:17
Sleman: Penyidik Polresta Sleman masih melakukan pemeriksaan terkait kasus penggantian pelat mobil BMW pelaku kecelakaan mahasiswa UGM hingga tewas. Pelaku penggantian pelat mobil belum ditahan.
"Kita tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukuman hanya 9 bulan," ujar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, Kamis, 5 Juni 2025.
Edy mengungkap saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sleman tengah melengkapi berkas perkara. Total, tujuh orang diperiksa dengan rincian, tiga tersangka dan empat saksi.
Perihal status tersangka pelaku pengganti pelat mobil, kata dia, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi. Pasalnya saat ini masih proses penyidik.
"(Untuk tiga pelaku) itu mengaku keluarganya," ucap dia.
Dia mengungkap bahwa otak pengganti pelat mobil adalah tersangka kecelakaan lalu lintas yakni Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), CPP, 21. Hingga kini, kata dia, belum ada keterlibatan dari ayah tersangka.
"Belum ada mengarah ke sana (ayahnya terlibat), otak si pelaku sendiri, itu menurut keterangan," ujar dia. Sebelumnya, kasus kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 itu viral hingga menggema tagar #JusticeForArgo.
Kasus yang kini ditangani Polresta Sleman ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, mobil BMW yang dikemudikan CPP, 21, mahasiswa FEB menabrak sepeda motor yang dikendarai AAA atau Argo, 19. Nahas, Argo meningkat di lokasi kejadian. Sementara, tagar #JusticeForArgo menggaung di media media sosial X agar menuntut keadilan atas kasus itu.
CPP kini telah ditahan kepolisian akibat kasus kecelakaan lalu lintas itu. Polisi menyita barang bukti di antaranya sebuah CRV dan ETNK; SIM A milik TRR (pengemudi CRV; mobil BMW dan SIM A milik CPP; serta Vario berikut STNK, SIM C atas nama korban AAA.
Polisi menjerat CPP dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. CPP terancam pidana 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.