Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2025 13:53
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak memerintahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Wapres berkantor di Papua sejatinya memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Prasetyo mengatakan UU Otsus Papua mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua. Hal itu dikoordinasikan atau diketuai oleh wapres.
"Di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden," jelas dia.
Baca juga:
Wapres Gibran akan Berkantor di Papua, Tapi Tak Menetap |