KPU Dinilai Tak Layak Pakai Jet Pribadi

Pesawat Jet. Foto- Unsplash.

KPU Dinilai Tak Layak Pakai Jet Pribadi

Tri Subarkah • 8 May 2025 14:58

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. Koalisi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan terkait pengadaan sewa private jet atau jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain potensi korupsi, peneliti ICW Seira Tamara Herlambang menilai jet pribadi itu tak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilu yang dilalkukan KPU. Pasalnya, KPU masih harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah karena adanya permasalahan.

Menurut Seira, temuan koalisi yang menilai adanya indikasi atau potensi manipulasi dalam pemilihan penyedia private jet yang tidak jelas penting untuk dilusuri lebih lanjut oleh KPK. Pasalnya, dugaan manipulasi tersebut berkaitan dengan integritas penyelenggaraan pemilu.

"PSU yang harus dilakukan sebagai bentuk kelalaian KPU dalam menyelenggarakan pilkada, dari situ cara mereka bekerja dalam menyelenggarakan pemilihan sudah patut dipertanyakan," terang Seira kepada Media Indonesia, Kamis, 8 Mei 2025.
 

Baca: Pengajuan Private Jet KPU Disebut Ironi
 

Baginya, potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar pelaksanaan pemilu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Seira menyebut, jika hal itu terbukti, daftar komisioner KPU RI yang bermasalah dengan hukum dan pelanggaran integritas makin bertambah setelah Wahyu Setiawan terjerat kasus korupsi terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku.

"Jika terbukti, maka hal ini telah membawa kerugian yang sangat besar bagi masyarakat karena APBN yang berasal dari pajak rakyat digunakan untuk hal yang tidak jelas pemanfaatannya serta merusak kualitas pemilihan itu sendiri," jelas Seira. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)