Helikopter polisi menumpahkan air untuk memadamkan kebakaran sampah di TPA Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/YU
El Nino Perparah Kebakaran TPA Putri Cempo Solo
Silvana Febiari • 4 September 2026 21:29
Solo: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan fenomena El Nino menyebabkan kekeringan berkepanjangan. Kondisi tersebut memperparah kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kota Solo, Jawa Tengah.
"Putri Cempo ini luasnya 17 hektare, yang sudah terbakar sekarang ada 2,4 hektare, nah ini kalau tidak segera ditanggulangi bisa merambat. Jadi, awalnya itu di zona D, zona yang kecil tetapi karena ada El Nino, ada angin dan di sana sampahnya masih terbuka atau open dumping, lompatlah dia ke zona B. Zona B ini adalah zona yang paling besar dari zona tumpukan sampah yang ada di Putri Cempo," kata Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina, seperti dilansir Antara, Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga :
Hingga kini, pemerintah masih berupaya memadamkan api di TPA tersebut. Pemadaman tidak cukup dilakukan dari permukaan, tetapi juga harus menjangkau bagian dalam tumpukan sampah.
"Jadi, selangnya harus dimasukkan ke dalam tumpukan sampah itu supaya tidak menyebar apinya lebih dalam lagi. Kami sedang masih meminta data dari teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, namun mungkin karena mereka masih sibuk untuk pemadaman, mungkin nanti kita coba tanyakan lagi kira-kira tumpukan itu seperti apa karena kalau tidak, kalaupun di-bombing dari atas tetapi di bawahnya juga masih ada bara, ini juga akan muncul kembali nantinya," jelasnya.
Ia menjelaskan sampah yang masih tercampur dan belum terpilah di TPA Putri Cempo juga memperparah kebakaran di wilayah tersebut.

Pemadaman kebakaran TPA Putri Cempo Solo dengan water bombing. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026 berisi panduan tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Pemerintah daerah diminta segera menerapkan kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke TPA. Sampah yang dibawa ke TPA hanya diperbolehkan berupa residu.
"Kami di KLH juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran TPA, dan hingga saat telah menangani 23 kejadian kebakaran, baik itu TPA resmi maupun TPA yang ilegal," ungkapnya.