Mudah! Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mudah! Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Eko Nordiansyah • 29 July 2026 14:18

Jakarta: BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong masyarakat kurang mampu.

Namun tidak sedikit masyarakat yang mendapati status BPJS PBI mereka berubah menjadi tidak aktif karena berbagai alasan. Meski begitu, peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya di BPSJ Kesehatan.

Apa itu BPJS PBI?

Dikutip dari laman Bank Sinarmas, BPJS PBI adalah program bantuan iuran dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama seperti peserta BPJS lainnya, baik rawat jalan maupun rawat inap, selama mengikuti prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, status kepesertaan yang aktif menjadi sangat penting agar manfaat BPJS tetap bisa digunakan.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Cara mengaktifkan BPJS PBI

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan peserta PBI mulai dari alih ke peserta mandiri (PBPU), terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial.

1. Daftar kembali sebagai peserta PBI

Peserta yang dinonaktifkan bisa mengajukan kembali status PBI BPJS Kesehatan dengan melapor ke Dinas Sosial.
  • Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Sampaikan bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali BPJS PBI yang tidak aktif.
  • Siapkan dokumen pendukung, antara lain:
    • KTP asli dan fotokopi.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Kartu BPJS Kesehatan.
    • Surat keterangan tidak mampu (jika diminta).
  • Pihak desa atau kelurahan akan mengajukan nama peserta ke dalam sistem DTKS dilanjutkan verifikasi lanjutan.
  • Jika pengajuan disetujui, BPJS PBI akan diaktifkan kembali.

2. Beralih ke peserta PBPU (mandiri)

Jika merasa mampu secara finansial atau butuh cepat tanpa menunggu verifikasi data, ubah status kepesertaan menjadi mandiri. Berikut caranya:
  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165.
  • Pilih menu administrasi.
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  • Lampirkan dokumen yang diminta seperti swafoto, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan..
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

3. Beralih ke peserta pekerja penerima upah (PPU)

Jika berstatus sebagai pekerja atau anggota keluarga dari pekerja (istri/suami/anak) bisa memilih beralih ke peserta pekerja. Berikut caranya:
  • Bagi pekerja, cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan diri atau keluarga sebagai peserta PPU.
  • Bagi anggota keluarga pekerja, maka bisa mendaftar melalui:Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165.
  • Pilih menu administrasi.
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga.
  • Lampirkan dokumen yang diminta seperti Kartu Keluarga (KK).
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Dengan memahami cara mengaktifkan BPJS PBI yang tidak aktif dan mengikuti prosedur yang benar, status kepesertaan dapat dipulihkan kembali.

(Eko Nordiansyah)