Yoon Suk-yeol bersama istrinya, Kim Keon-hee. (EPA-EFE)
Terima Hadiah Mewah, Mantan Ibu Negara Korsel Dijatuhi Hukuman 20 Bulan Penjara
Muhammad Reyhansyah • 28 January 2026 16:24
Seoul: Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada mantan ibu negara Kim Keon-hee dalam perkara korupsi, setelah dirinya dinyatakan bersalah menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi yang kontroversial, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu, 28 Januari 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Meski demikian, majelis hakim membebaskan Kim dari dakwaan keterlibatan dalam skema manipulasi saham serta tuduhan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik.
Mengutip dari Anadolu, jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 15 tahun bagi Kim. Bulan lalu, ia didakwa menerima hadiah mewah dari sejumlah tokoh bisnis sebagai imbalan atas dukungan terhadap penunjukan jabatan pemerintahan dan pencalonan politik.
Jaksa menuduh Kim menerima hadiah senilai sekitar 370 juta won, atau setara dengan 258 ribu dolar AS, termasuk sebuah lukisan mahal. Hadiah tersebut diduga diberikan untuk mendukung seorang kandidat yang tengah berupaya memperoleh nominasi dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dalam pemilihan legislatif tahun lalu.
Suami Kim, mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada awal bulan ini. Yoon dinyatakan bersalah menghalangi upaya penyelidik untuk menahannya tahun lalu, termasuk dengan memerintahkan Dinas Keamanan Presiden agar mencegah pelaksanaan surat perintah penahanan di kediaman resmi presiden.
Putusan tersebut menjadi vonis pertama dari total delapan perkara yang saat ini menjerat Yoon. Ia juga tengah diadili atas sejumlah dakwaan lain, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada Desember 2024.
Baca juga: Mantan Ibu Negara Korea Selatan Didakwa Terima Suap dan Campuri Urusan Negara