Kemendikasmen Bentuk Satgas Perlindungan Pendidik dan Tendik, Berikan Bantuan Advokasi kepada Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Kemendikasmen Bentuk Satgas Perlindungan Pendidik dan Tendik, Berikan Bantuan Advokasi kepada Guru

Anggi Tondi Martaon • 27 January 2026 16:25

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat aturan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) sebagai koordinator perlindungan di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah. Pembentukan Satgas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dikutip dari Antara, berikut cakupan tugas dari satgas tersebut. Yakni menyusun program kerja tentang pelaksanaan perlindungan; memberikan advokasi non-litigasi, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program perlindungan; memberikan penyuluhan hukum terkait dengan perlindungan; serta melakukan koordinasi dan atau kerja sama dengan masyarakat, organisasi profesi, dan atau pihak terkait lainnya.

Di samping itu tugas lain dari satgas tersebut ialah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan; menerbitkan keputusan hasil advokasi non-litigasi; melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program perlindungan yang telah dilaksanakan; dan membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.

Adapun untuk pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Di antaranya, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.

Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten kota sesuai kewenangannya. Masa tugas yaitu empat tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.

Ilustrasi guru. Foto: Istimewa.

Permendikdasmen tersebut juga mengatur Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah berjumlah gasal, paling banyak tujuh orang. Mereka berasal dari unsur Dinas Pendidikan provinsi kabupaten kota dan akademisi, dengan struktur organisasi terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.

Sementara untuk pembentukan di tingkat kementerian, Mendikdasmen menjelaskan beberapa aturan yang berbeda, yaitu keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit sembilan orang, yang terdiri atas birokrat, akademisi, dan praktisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)