Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Rampung Sebelum 17 Agustus
Fachri Audhia Hafiez • 10 August 2026 17:45
Jakarta: Pemerintah memastikan segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online terkait ojek online (ojol). Beleid ini maksimal tuntas sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat pembahasan Perpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Agustus 2026.
Prasetyo menyampaikan tahapan finalisasi penyusunan aturan tersebut telah rampung. Ia juga mengonfirmasi status para pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan masih ada dua pasal yang kini sedang dimatangkan dan segera dituntaskan. Maman menyebut penetapan status UMKM memberikan fleksibilitas waktu kerja serta akses terhadap berbagai paket insentif pemerintah.
Ia menepis keras isu yang menyebut pengemudi ojol bakal dibebani pajak akibat perubahan status tersebut.
.jpeg)
Ilustrasi ojek online. Foto: Dok. Metro TV.
“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” tegas Maman.
Maman menambahkan berbagai komunitas dan asosiasi ojol menyambut positif kebijakan ini. Karena, membuka peluang usaha yang lebih luas bagi para pengemudi dan keluarga mereka.
“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” ucap Maman.