Kementerian PPPA Pastikan Pelindungan Anak Korban Kekerasan Orang Tua di Batam

Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: Antara.

Kementerian PPPA Pastikan Pelindungan Anak Korban Kekerasan Orang Tua di Batam

Anggi Tondi Martaon • 26 June 2026 09:49

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan anak korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua di Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Layanan tersebut diberikan sesuai kebutuhan.  

"KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juni 2026.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam serta pihak terkait dalam penanganan kasus ini. Arifah mendorong penanganan terhadap anak korban dilakukan secara komprehensif melalui layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak.

"Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak," ungkap Arifatul.  

Sejauh ini, anak korban telah mendapatkan penjangkauan dan asesmen, pendampingan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit, penguatan psikologis, serta koordinasi pemenuhan hak anak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk koordinasi terkait pemenuhan hak identitas anak korban.

"Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum," sebut Arifah.

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Medcom.id.

KemenPPPA juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan proses hukum kasus ini. Pelaku kasus ini berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua korban, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

Selain itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta, dan apabila mengakibatkan luka berat terhadap korban, ancaman pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara.

(Anggi Tondi)