Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Bea Keluar Batu Bara
Eko Nordiansyah • 29 May 2026 17:52
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masih membahas bea keluar batu bara di tengah rencana pemerintah mengekspor batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi, nanti yang terkait dengan royalti, terkait dengan ini (bea keluar) kan sesuai dengan sistem yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026.
Pengenaan tarif bea keluar batu bara mulanya akan diterapkan pada 1 Januari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Penerapan bea keluar batu bara, menurut Purbaya, diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal. Akan tetapi, hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan ihwal bea keluar batu bara.
Selain untuk komoditas batu bara, pembicaraan mengenai penerapan royalti dan bea keluar untuk komoditas tambang mineral juga masih berlangsung antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Kebijakan royalti dan bea keluar tambang ditunda
Kebijakan royalti dan bea keluar untuk komoditas tambang yang rencananya diterapkan pada Juni 2026, disepakati untuk ditunda oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Penundaan tersebut guna melakukan pembahasan lebih lanjut, sebagai respons terhadap reaksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menunjukkan penurunan.
Kemudian, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI Jakarta telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.