Dukung Reformasi Pasar Modal, Prajogo Pangestu Pangkas Kepemilikan Saham

Prajogo Pangestu. Foto: forbes.com

Dukung Reformasi Pasar Modal, Prajogo Pangestu Pangkas Kepemilikan Saham

Richard Alkhalik • 18 April 2026 13:56

Jakarta: Orang terkaya di Indonesia Prajogo Pangestu mulai melepas sebagian kecil kepemilikan sahamnya di sejumlah emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini merespons regulasi pasar saham yang menaikkan batasan minimum saham beredar di publik menjadi dua kali lipat.

Melansir VnExpress, Sabtu, 18 April 2026, disebutkan Prajogo tercatat melepas 0,56 persen kepemilikan sahamnya di emiten tambang PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Aksi penjualan ini membuat porsi kepemilikan Prajogo di perusahaan tersebut menyusut menjadi 82,86 persen guna memperbesar porsi saham beredar.

Langkah serupa juga diterapkan pada lini bisnis energi terbarukannya. Green Era Energi sebagai entitas usaha yang terafiliasi dengan Prajogo, telah menjual 0,2 persen sahamnya di PT Barito Renewables Energy Tbk pada awal pekan lalu.
 

Baca juga: Reformasi Pasar Modal Perkuat Transparansi Demi Jaga Kepercayaan Investor
 

Dukung reformasi pasar modal


Aksi korporasi pemegang saham pengendali ini terjadi di tengah gencarnya dorongan reformasi pasar modal oleh regulator. Hal ini dipicu oleh peringatan keras dari penyedia indeks MSCI pada akhir Januari lalu yang membuka kemungkinan penurunan status (downgrade) pasar saham Indonesia menjadi pasar negara berkembang.

MSCI menyoroti isu-isu fundamental terkait kelayakan investasi di Indonesia yang mencakup kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan perdagangan saham di pasar.

"Isu-isu fundamental terkait kelayakan investasi yang muncul dari struktur kepemilikan yang tidak transparan, dan kekhawatiran tentang kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga yang tepat," tulis Nikkei Asia yang dikutip VnExpress.

Merespons tekanan tersebut, BEI merevisi ketentuan jumlah saham yang beredar bebas dengan mewajibkan setiap emiten untuk memiliki minimal 15 persen saham yang beredar di publik, naik dari syarat sebelumnya sebesar 7,5 persen.

BEI memberikan masa transisi hingga tiga tahun bagi emiten untuk mematuhi ketentuan baru ini, sembari memperketat aturan pengungkapan informasi pemegang saham yang lebih besar dan penerbitan daftar saham dengan konsentrasi pemegang saham yang tinggi.

Menurut data BEI, saat ini masih terdapat 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ambang batas saham yang beredar bebas sebesar 15 persen.

Menariknya, pelepasan saham Petrindo oleh Prajogo dinilai sebagai sinyal positif untuk memantik likuiditas pasar karena emiten tambang tersebut telah mematuhi ketentuan ambang batas saham yang beredar bebas sebesar 15,9 persen pada Desember lalu.

Kepala riset perusahaan pialang BCA Sekuritas Christopher Andre Benas mengatakan Pangestu ingin menunjukkan sikap proaktif dalam mematuhi arah regulasi dan berharap taipan dan pemegang saham pengendali lainnya akan mengikuti jejaknya.


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 

Kekayaan Prajogo Pangestu


Dinamika pasar pasca-peringatan MSCI dan penyesuaian aturan ini sempat memicu aksi jual (sell-off) masif yang turut menekan valuasi portofolio investasi Prajogo di awal tahun.

Konglomerat yang mengendalikan gurita bisnis Grup Barito Pacific sempat dinobatkan oleh Forbes sebagai orang terkaya di Indonesia pada Desember tahun lalu, dengan estimasi kekayaan menembus USD39,8 miliar. Kekayaan tersebut ditopang oleh kepemilikannya di sektor petrokimia, energi panas bumi, energi terbarukan, hingga batu bara.

Mengacu pada pembaruan data Forbes per 14 April 2026, kekayaan bersih Prajogo Pangestu saat ini diproyeksikan berada di kisaran USD27,4 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)