Pramono Targetkan 50-75 Warga DKI Dapat Beasiswa LPDP Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara.

Pramono Targetkan 50-75 Warga DKI Dapat Beasiswa LPDP Jakarta

Mohamad Farhan Zhuhri • 17 September 2026 12:17

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan puluhan warga Jakarta memperoleh program beasiswa LPDP Jakarta. Program tersebut mulai dijalankan tahun depan.

“Salah satu yang diatur adalah hal yang berkaitan dengan LPDP Jakarta. Akan dimulai tahun depan, jumlahnya kurang lebih antara 50 sampai 75 orang, dan dilakukan secara profesional,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026. 

Ia menegaskan prioritas penerima beasiswa yakni warga Jakarta dari keluarga tidak mampu, dan memiliki kemampuan akademik yang baik. Untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menggandeng LPDP Pusat dalam menentukan penerima beasiswa. 

“Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,” kata Pramono. 

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program beasiswa bagi warga Jakarta untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. 

Pendaftaran direncanakan pada September 2027 dengan anggaran sekitar Rp100 miliar. Seleksi dilakukan bersama LPDP Pusat. 

Pemprov DKI nantinya menentukan penerima, bidang studi, dan perguruan tinggi tujuan sesuai kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global. Lulusan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga dapat mengikuti program tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 atau S-3.

Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul mendapat biaya pendidikan dan biaya personal, termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, serta visa. 

Pemerintah juga menanggung biaya penelitian tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.

Pembiayaan diberikan paling lama dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah menyelesaikan studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat dua kali masa studi.


Ilustrasi mahasiswa. Foto: dok. Medcom. 

Pergub tersebut sekaligus mengatur penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU agar lebih tepat sasaran. Penerima diprioritaskan berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama Desil 1 hingga Desil 5.

Calon penerima juga harus berdomisili di DKI Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut. 

Verifikasi penerima KJP Plus dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan kesesuaian data dan melakukan pemutakhiran melalui layanan Dinas Pendidikan. 

(Gabriella Thesa Widiari)