Ilustrasi-Acara "Sea Turtle Journey: Tiny Flipper, Big Future" di Sea World Ancol. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.
Viral Tombak Penyu di Raja Ampat, WN Tiongkok Ditangkap di Makassar
Lukman Diah Sari • 15 September 2026 22:22
Jakarta: Sebuah video yang memperlihatkan aksi diduga warga negara (WN) Tiongkok berinisial WS memburu penyu di perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, viral di media sosial. Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi setimpal bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan, terlebih jika merusak kelestarian alam dan satwa di Indonesia.
"Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Maruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 September 2026, melansir Antara.
"Imigrasi Sorong berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk mengejar WS yang terpantau berpindah dari Sorong ke Makassar dan berencana melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur," ungkapnya.
Setelah mendeteksi keberadaan WS di Bandara Sultan Hasanuddin, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak pada pukul 17.00 Wita untuk menangkap pelaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat memberikan pengarahan kepada jajarannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/HO Ditjen Imigrasi)
Penegakan hukum ini bermula ketika aktivitas WS di Raja Ampat memicu kemarahan publik. Beredar dokumentasi di media sosial yang menunjukkan WS melakukan aktivitas menombak ikan (spearfishing) menyasar satwa dilindungi. Dalam video viral tersebut, WS terlihat menembak seekor penyu belimbing menggunakan senjata penombak ikan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kantor Imigrasi Sorong langsung memasukkan nama WS ke dalam daftar subject of interest (SOI). Pergerakannya terus dipantau melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hendarsam memastikan, WS akan diterbangkan kembali ke Kantor Imigrasi Sorong pada Rabu, 16 September 2026, guna menjalani proses hukum.
"Setelah WS sampai di Sorong, petugas kami akan melakukan pemeriksaan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta instansi terkait untuk menghimpun bahan keterangan dan dokumen pendukung," ujar Hendarsam.