Presiden Prabowo Ajukan Revisi UU terkait Kewarganegaraan Ganda

Presiden Prabowo Subianto. Tangkapan layar.

Presiden Prabowo Ajukan Revisi UU terkait Kewarganegaraan Ganda

Gabriella Thesa Widiari • 14 August 2026 17:34

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan kepada DPR RI. Pemerintah berencana mengizinkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki talenta istimewa.

"Hari ini saya sampaikan ke dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo saat pidato penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Prabowo mengatakan Indonesia membutuhkan talenta-talenta khusus untuk membangun bangsa. Menurutnya, banyak WNI yang memiliki kemampuan istimewa namun justru memilih berkarya di luar negeri. 

Dia mengatakan di antara mereka ada ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet berkelas dunia.

"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," kata Prabowo.

Pemerintah, kata Prabowo, menyadari tidak bisa memaksakan mereka untuk memilih antara Tanah Air atau berkarya untuk dunia. Makanya, muncul gagasan mengizinkan kewarganegaraan ganda.

"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," ucap Kepala Negara.

(Gabriella Thesa Widiari)