Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Foto: Metro TV/Aris.
Pemerintah Segera Kaji KPR 40 Tahun untuk Mudahkan Rakyat Punya Rumah
M Ilham Ramadhan Avisena • 7 July 2026 17:58
Jakarta: Pemerintah membuka peluang penerapan skema kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 40 tahun untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut skema tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar cicilan rumah subsidi menjadi lebih ringan bagi rakyat.
Maruarar mengatakan perpanjangan tenor KPR menjadi salah satu upaya untuk membuat akses kepemilikan rumah semakin terjangkau. Dengan masa cicilan yang lebih panjang, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan membayar angsuran yang lebih rendah.
"Kalau 40 tahun, memang itu kan tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo. Satu saja tujuannya, supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah," kata Maruarar dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 7 Juli 2026.
Seluruh pihak disebut memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut. "Itu kan arahan Presiden Prabowo yang sangat mulia dan kita sudah bicarakan dengan Tapera, dengan menteri keuangan, dan juga Menaker, OJK, dan semua setuju, mendukung," ungkap Maruarar.
Meski demikian, pemerintah masih menyiapkan sejumlah regulasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Maruarar berharap proses penyusunan aturan dapat segera diselesaikan agar skema KPR 40 tahun bisa berjalan.

Ilustrasi perumahan. Foto: Dok. BTN.
"Kita kasih beberapa regulasi lagi. Saya berharap tidak terlalu lama lagi," tutur Maruarar.
Ia memperkirakan penerapan tenor KPR yang lebih panjang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi. Sebab, beban cicilan bulanan yang lebih rendah dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian.
"Akan banyak peminatan buat rumah subsidi. Karena kan cicilannya bisa menjadi makin rendah," ujar Maruarar.