Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag, Belanda. (EPA)
Mahkamah Internasional Mulai Sidang Kasus Dugaan Genosida Rohingya di Myanmar
Muhammad Reyhansyah • 12 January 2026 15:01
Den Haag: Mahkamah Internasional (ICJ), mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dijadwalkan membuka sidang penting pada Senin, 12 Januari 2026 terkait tuduhan bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Persidangan ini menjadi perkara genosida pertama yang ditangani secara penuh oleh ICJ dalam lebih dari satu dekade. Dampaknya diperkirakan meluas ke luar Myanmar, termasuk terhadap permohonan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Sidang akan dimulai pukul 09.00 GMT dan berlangsung selama tiga pekan.
Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar ke ICJ yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia pada 2019, dua tahun setelah militer Myanmar melancarkan operasi besar-besaran yang memaksa sekitar 750.000 warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh.
Para pengungsi menuturkan adanya pembunuhan massal, pemerkosaan, serta pembakaran desa. Misi pencari fakta PBB saat itu menyimpulkan bahwa operasi militer pada 2017 mencakup “tindakan-tindakan genosida."
Namun, otoritas Myanmar menolak temuan tersebut dan menyatakan operasi militer itu merupakan langkah kontra-terorisme yang sah sebagai respons atas serangan kelompok bersenjata Rohingya.
“Kasus ini kemungkinan akan menetapkan preseden penting tentang bagaimana genosida didefinisikan, bagaimana pembuktiannya, serta bagaimana pelanggaran dapat dipulihkan,” kata Nicholas Koumjian, kepala Mekanisme Investigasi Independen PBB untuk Myanmar, kepada kantor berita Reuters dan dikutip Al Jazeera, Senin, 12 Januari 2026.
Harapan Korban Rohingya
Di kamp pengungsi Cox’s Bazar, Bangladesh, warga Rohingya menyatakan harapan agar kasus genosida ini membuka jalan menuju keadilan.“Kami menginginkan keadilan dan perdamaian,” ujar Janifa Begum, 37 tahun, ibu dua anak. “Perempuan kami kehilangan martabat ketika junta militer melakukan pengusiran. Desa-desa dibakar, para pria dibunuh, dan perempuan menjadi korban kekerasan yang meluas.”
Sebagian lainnya berharap proses di ICJ membawa perubahan nyata, meskipun pengadilan tersebut tidak memiliki mekanisme langsung untuk menegakkan putusannya.
“Saya berharap ICJ dapat memberi sedikit penghiburan atas luka mendalam yang masih kami tanggung,” kata Mohammad Sayed Ullah, 33 tahun, mantan guru dan kini anggota United Council of Rohingya.
“Para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban dan dihukum. Semakin cepat dan adil persidangan ini, semakin baik hasilnya dan proses pemulangan mungkin bisa dimulai,” tambahnya.
Wai Wai Nu, kepala Women’s Peace Network Myanmar, mengatakan dimulainya persidangan “memberikan harapan baru bagi Rohingya bahwa penderitaan puluhan tahun kami mungkin akhirnya berakhir."
“Di tengah pelanggaran yang masih terus terjadi terhadap Rohingya, dunia harus tetap teguh mengejar keadilan dan jalan untuk mengakhiri impunitas di Myanmar serta memulihkan hak-hak kami,” ujarnya.
Sidang di ICJ juga akan menjadi kali pertama para korban Rohingya didengar oleh pengadilan internasional. Namun, sesi tersebut akan tertutup bagi publik dan media demi alasan sensitivitas dan privasi.
“Jika ICJ menyatakan Myanmar bertanggung jawab berdasarkan Konvensi Genosida, hal itu akan menjadi langkah bersejarah dalam meminta pertanggungjawaban hukum sebuah negara atas kejahatan genosida,” kata Legal Action Worldwide (LAW), organisasi advokasi hak Rohingya.
Perkara Terpisah di ICC
Dalam sidang pendahuluan pada 2019, pemimpin Myanmar saat itu, Aung San Suu Kyi, menolak tuduhan genosida dari Gambia dengan menyebutnya “tidak lengkap dan menyesatkan”. Ia kemudian digulingkan oleh militer dalam kudeta pada 2021.Pengambilalihan kekuasaan tersebut menjerumuskan Myanmar ke dalam kekacauan, dengan tindakan keras militer terhadap demonstrasi pro-demokrasi memicu pemberontakan bersenjata di berbagai wilayah.
Meski militer Myanmar terus membantah tuduhan genosida, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang dibentuk oleh anggota parlemen terpilih setelah kudeta 2021 menyatakan telah “menerima dan menyambut” yurisdiksi ICJ serta “menarik seluruh keberatan awal” yang sebelumnya diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam pernyataannya menjelang sidang, NUG mengakui kegagalan pemerintah yang “memungkinkan terjadinya kekejaman serius” terhadap kelompok minoritas. Mereka juga secara eksplisit menggunakan sebutan Rohingya, istilah yang sebelumnya ditolak oleh pemerintah terpilih, termasuk di era Aung San Suu Kyi.
“Kami berkomitmen memastikan kejahatan seperti ini tidak pernah terulang,” demikian pernyataan NUG.
Sementara itu, pemimpin militer Myanmar, Senior Jenderal Min Aung Hlaing, menghadapi surat perintah penangkapan terpisah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas perannya dalam penganiayaan terhadap Rohingya.
Jaksa ICC menyatakan sang jenderal “memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar dan sebagian di Bangladesh."
Selain itu, Burmese Rohingya Organisation UK (BROUK) menuduh pemerintah militer “mengintensifkan genosida” terhadap Rohingya sejak merebut kekuasaan pada 2021.
Myanmar saat ini tengah menggelar pemilu bertahap yang mendapat kritik dari PBB, sejumlah negara Barat, dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai tidak bebas dan tidak adil.
Baca juga: Menlu RI: Delapan Tahun Rohingya dalam Ketidakpastian, Dunia Harus Bertindak