Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Sumatra, Amran. Foto: Metro TV/Kautsar
Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Proses Data Rumah Rusak
Kautsar Widya Prabowo • 20 January 2026 17:15
Jakarta: Pemerintah belum mencairkan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatra. Proses penyaluran masih menunggu validasi data penerima bantuan.
“Ini sementara berproses. Kita pastikan semua data, karena tentunya ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Jadi kita sangat melihat kondisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Sumatra, Amran, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
Pemerintah menargetkan proses validasi data rampung pada akhir Januari 2026. Data yang telah diverifikasi akan menjadi dasar bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan pembayaran bantuan rumah rusak.
“Kita upayakan akhir Januari data sudah clear semua. Kita berharap dari BPKP sudah memvalidasi data secara keseluruhan dan dijadikan dasar oleh BNPB untuk pembayaran terkait dengan rumah rusak ini,” jelas Amran.
Amran menjelaskan data penerima bantuan bersifat dinamis dan berasal dari usulan pemerintah daerah. Setiap data harus disertai pengesahan kepala daerah dan akan divalidasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Data ini berdasarkan sumber dari daerah, pemerintah daerah. Kepala daerah mengusulkan dan menandatangani, lalu divalidasi bersama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk memastikan data ini akurat dan valid,” kata Amran.
Ia menambahkan, kendala utama dalam proses validasi saat ini hanya terkait akurasi data. Terutama pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tidak terjadi kesalahan input atau data ganda.
Bencana alam di Sumbar. Foto: Dok Antara“NIK menjadi dasar validasi. Setelah dicek secara keseluruhan oleh BPKP dan tidak ada data dobel, barulah bantuan bisa dibayarkan,” jelas Amran.
Ia juga memastikan masyarakat yang merasa terdampak namun belum terdata masih memiliki peluang untuk diverifikasi selama proses validasi berlangsung. Setelah data dinyatakan valid dan tidak ditemukan duplikasi, pencairan bantuan akan segera dilakukan tanpa harus menunggu batas akhir Januari.
“Begitu data sudah valid semuanya, akan segera ditindaklanjuti. Ini kan percepatan. Satgas setiap hari meng-update. Kalau data sudah lengkap dan valid, langsung dibayarkan,” tegas Amran.
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga terdampak bencana. Untuk rumah dengan kategori rusak berat, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp60 juta per kepala keluarga (KK) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, Kementerian Sosial juga memberikan bantuan pendukung berupa Rp3 juta untuk perabotan rumah serta Rp5 juta untuk membantu pemulihan ekonomi setiap keluarga.
Sementara itu, untuk rumah dengan kategori rusak sedang, BNPB akan menyalurkan bantuan sebesar Rp30 juta per KK. Kemensos turut menyalurkan bantuan pendamping berupa Rp3 juta untuk perabotan rumah dan Rp5 juta untuk bantuan ekonomi per keluarga.
Adapun untuk rumah dengan kategori rusak ringan, BNPB memberikan bantuan sebesar Rp15 juta per KK. Kemensos juga menyalurkan bantuan tambahan yang sama, yakni Rp3 juta untuk perabotan rumah dan Rp5 juta untuk mendukung pemulihan ekonomi keluarga terdampak.