Pesawat Batik Air. ANTARA/ Suriani Mappong
Powerbank Penumpang Pesawat Rute Makassar-Jakarta Terbakar, Ini Penjelasan Otoritas
Lukman Diah Sari • 31 July 2026 08:40
Makassar: Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin membenarkan adanya insiden powerbank atau baterai penambah daya terbakar milik salah satu penumpang dalam penerbangan Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG)–Jakarta (CKG), Kamis, 30 Juli 2026.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin Taufan Yudhistira dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis, 30 Juli 2026, melansir Antara.
Dia mengatakan insiden tersebut terjadi saat pesawat sedang dalam penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sesaat setelah pesawat mendarat, petugas Aviation Security maskapai langsung melaporkan kejadian itu dan menyerahkan penumpang yang bersangkutan kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.
Dari hasil identifikasi, powerbank yang terbakar diketahui memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Kapasitas tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang ke dalam pesawat sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufan menyebutkan, aturan mengenai pembawaan powerbank dalam penerbangan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.
(1).jpg)
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok istimewa
Dalam regulasi tersebut, powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat. Sementara powerbank berkapasitas 100 hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan maskapai melalui pelaporan saat proses check-in.
Adapun powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh, atau perangkat yang kapasitasnya tidak diketahui, tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan. Selain itu, ketentuan juga mengatur bahwa powerbank wajib dibawa sebagai barang kabin dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi tercatat.
Penumpang juga dilarang menggunakan powerbank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang powerbank itu sendiri. Maskapai dan otoritas penerbangan juga membatasi jumlah powerbank yang dapat dibawa penumpang, yakni maksimal dua unit untuk setiap penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.