Anak di Surabaya Wajib di Rumah Jam 10 Malam

Patung Sura dan Baya Simbol Kota Surabaya.(Ist)

Anak di Surabaya Wajib di Rumah Jam 10 Malam

Amaluddin • 22 June 2025 09:58

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Kebijakan ini mengatur bahwa anak di bawah usia 18 tahun, wajib berada di rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam situasi tertentu.

"Ini adalah langkah konkret kami melindungi anak-anak dari ancaman di luar rumah saat malam hari, sekaligus mendorong mereka fokus pada belajar, istirahat, dan kegiatan positif," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu, 22 Juni 2025.

Eri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Surabaya sebagai anggota jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) dari UNICEF. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan aman yang menunjang tumbuh kembang anak secara optimal. "Selain itu juga untuk melindungi mereka dari berbagai risiko seperti kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan zat adiktif, hingga pergaulan bebas," katanya.

Dalam SE itu, definisi anak mencakup semua individu di bawah 18 tahun, termasuk janin dalam kandungan. Meski pembatasan berlaku tegas, sejumlah pengecualian tetap diberikan, antara lain mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua.

Kemudian, jika berada di luar rumah harus bersama orang tua atau wali, menghadapi kondisi darurat atau keperluan medis, situasi lain yang disetujui orang tua/penanggung jawab, aktivitas, dan lokasi yang dilarang.

Selama jam malam, lanjut Eri, anak dilarang berada di luar rumah tanpa pengawasan, apalagi terlibat dalam aktivitas yang rawan kriminalitas atau kelompok-kelompok berisiko seperti gangster, balap liar, atau komunitas napza. Tempat-tempat seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, dan jalanan juga menjadi zona terlarang.

Pemkot akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif bagi pelanggaran aturan. Anak yang kedapatan melanggar akan dibina oleh petugas bersama orang tua. Sanksi tambahan berupa wajib ikut Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) juga disiapkan.

"Tak hanya anak, orang tua juga dapat dikenai sanksi sosial berupa kelas parenting. Pemantauan akan melibatkan ketua RT/RW, kader Surabaya Hebat, hingga unsur kelurahan," jelasnyam

Pemkot menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan berbasis warga seperti Siskamling dan Jogo Tonggo Suroboyo dengan fokus perlindungan anak. Orang tua juga didorong menerapkan Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai setiap hari untuk memperkuat komunikasi dan ketahanan mental anak.

Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda diharapkan aktif dalam pembinaan dan pengawasan ramah anak di lingkungan masing-masing. "Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, kita ingin menjadikan Surabaya sebagai rumah besar yang aman bagi seluruh anak,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)