Kementerian Kebudayaan Tetapkan 17 Desember Sebagai Hari Pantun

Ilustrasi pantun. Foto: Medcom.id.

Kementerian Kebudayaan Tetapkan 17 Desember Sebagai Hari Pantun

Despian Nurhidayat • 10 July 2025 10:59

Jakarta: Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan 17 Desember akan diperingati sebagai Hari Pantun. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 163 Tahun 2025 tentang Hari Pantun. 

Keputusan ini dibuat karena pantun merupakan perwujudan dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Yakni,  menggambarkan sistem nilai, pandangan hidup, dan tata etika masyarakat.

Selain itu, pantun telah ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. Pantun ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda yang menjadi daya ungkit untuk peningkatan pantun menjadi alat komunikasi sosial dan pemanfaatan pantun dalam kegiatan kesenian dan ekonomi kreatif. 
 

Baca juga: Kementerian Kebudayaan Luncurkan Gerakan Seniman Masuk Sekolah

Dengan berbagai pertimbangan tersebut Kementerian Kebudayaan menetapkan Hari Pantun Nasional pada 17 Desember. Diharapkan, kebijakan tersebut melestarikan keberadaan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Kebijakan tersebut juga dapat membangun pemahaman seluruh pemangku kepentingan untuk mempublikasikan upaya pelestarian dan pendayagunaan pantun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)