Pemkot Solo Hilangkan Zonasi Kelurahan untuk SPMB Jenjang SMP

ilustrasi medcom.id

Pemkot Solo Hilangkan Zonasi Kelurahan untuk SPMB Jenjang SMP

Triawati Prihatsari • 14 June 2025 14:34

Solo: Dinas Pendidikan Kota Solo menghapus sistem partisi kelurahan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun ajaran 2025/2026. Dengan demikian, calon siswa bisa memilih sekolah tanpa batasan wilayah administratif.

"Kalau dulu kan kami partisi sesuai kelurahan. Sekarang untuk yang SMP tidak kita partisi, kami open atau terbuka. Jadi misalnya ada orang mau nekat mendaftar berapa puluh kilo, silakan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dian Rineta, di Solo, Sabtu, 14 Juni 2025.

Menurutnya, sistem terbuka bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat yang tinggal di perbatasan kelurahan. Kendati bersifat terbuka, seleksi jalur domisili tetap mempertimbangkan beberapa kriteria.
 

Baca: Wali Kota Surabaya Pastikan SPMB Digital Orang Tua Tak Perlu Antre ke Sekolah

Di antaranya kriteria jarak tempat tinggal, urutan pilihan sekolah, dan usia calon siswa. Ia menambahkan, sebaiknya orang tua calon siswa tetap memprioritaskan sekolah terdekat di pilihan pertama.

“Harapannya orang tua bisa memilih jarak dulu. Jaraknya yang terdekat saja biar dipastikan dapat sekolah,” imbuhnya. 

Selain itu, SPMB jenjang SMPN di Solo juga memberikan keleluasaan kepada calon siswa untuk memilih hingga empat sekolah pada pendaftaran. Diketahui, kuota jalur pendaftaran untuk SMP saat ini 45 persen untuk jalur domisili.

"Kemudian jalur afirmasi turun dari 35 persen menjadi 25 persen, jalur prestasi naik dari 10 persen menjadi 25 persen. Jalur Perpindahan Orang Tua tetap di angka 5 persen," terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)