ilustrasi medcom.id
Triawati Prihatsari • 14 June 2025 14:34
Solo: Dinas Pendidikan Kota Solo menghapus sistem partisi kelurahan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun ajaran 2025/2026. Dengan demikian, calon siswa bisa memilih sekolah tanpa batasan wilayah administratif.
"Kalau dulu kan kami partisi sesuai kelurahan. Sekarang untuk yang SMP tidak kita partisi, kami open atau terbuka. Jadi misalnya ada orang mau nekat mendaftar berapa puluh kilo, silakan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dian Rineta, di Solo, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurutnya, sistem terbuka bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat yang tinggal di perbatasan kelurahan. Kendati bersifat terbuka, seleksi jalur domisili tetap mempertimbangkan beberapa kriteria.
Baca: Wali Kota Surabaya Pastikan SPMB Digital Orang Tua Tak Perlu Antre ke Sekolah |