Meski Gak Banyak, Gaji ke-13 Bakal Ungkit Konsumsi

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Meski Gak Banyak, Gaji ke-13 Bakal Ungkit Konsumsi

Naufal Zuhdi • 3 June 2025 20:34

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan anggaran gaji ke-13 senilai Rp21,18 triliun untuk para ASN pemerintah pusat, TNI, maupun Polri, serta pensiunan dan ASN Pemda per 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Merespons hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan gaji ke-13 bagi ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga meskipun terbatas.

"Kenapa terbatas? Jumlah ASN hanya 4,7 juta orang dengan variasi gaji plus tunjangan yang berbeda. Gaji ke-13 tidak akan mendorong konsumsi rumah tangga secara signifikan. Terlebih untuk saat ini, semua orang menengah menahan konsumsinya. Mereka berjaga-jaga ke untuk antisipasi kondisi ekonomi ke depan," ucap Huda saat dihubungi, Selasa, 3 Juni 2025.

Penghasilan beberapa ASN, sambung Huda, juga berkurang akibat adanya efisiensi terutama bagi ASN yang banyak mendapatkan tambahan pendapatan dari perjalanan dinas. Ia menilai, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah memotong cukup besar porsi pendapatan mereka.

"Jadi gaji ke-13 hanya untuk menutup kehilangan pendapatan dari perjalanan dinas mereka. Maka mereka juga tidak akan terdorong untuk menggunakan gaji ke-13 untuk menambah konsumsinya," tutur Huda.
 

Baca juga: 

Sri Mulyani Berharap Gaji ke-13 Dorong Konsumsi Masyarakat



(Ilustrasi ekonomi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Gaji ke-13 dorong konsumsi masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional. Ia berharap penyaluran gaji ke-13 bisa mendorong konsumsi masyarakat.

“Kebijakan ini mulai diberikan pada Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” kata Sri Mulyani dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)