Wamenaker Noel Tegaskan Penahanan Ijazah Karyawan Ilegal dan Kriminal

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, saat sidak di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa 15 Juli 2025.

Wamenaker Noel Tegaskan Penahanan Ijazah Karyawan Ilegal dan Kriminal

Daviq Umar Al Faruq • 16 July 2025 11:44

Malang: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menegaskan pemerintah tidak mentoleransi praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Menurut Noel, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.

"Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam," tegas Noel saat sidak ke dua perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 15 Juli 2025. 

Pemerintah telah melarang tegas penahanan ijazah karyawan, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Dalam sidak yang dilakukan, Wamenaker Noel didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa langkah mendatangi langsung perusahaan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja yang terlanggar.

"Kami ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat," ucapnya.

Noel juga meminta kedua perusahaan tersebut untuk segera mengembalikan ijazah milik eks pegawainya. Pihak manajemen perusahaan pun disebut telah berkomitmen untuk mengembalikan ijazah yang sempat ditahan tanpa membebankan biaya apa pun kepada pemiliknya.

"Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun," ujar Noel.

Selain itu, Noel turut mengapresiasi upaya penanganan kasus penahanan ijazah yang telah dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Ia memuji sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen kedua perusahaan dalam menanggapi persoalan ini.

"Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya," pungkas Noel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)