Kapan Tunjangan Profesi Guru Cair? Begini Penjelasan dan Mekanismenya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Kapan Tunjangan Profesi Guru Cair? Begini Penjelasan dan Mekanismenya

Eko Nordiansyah • 13 October 2025 16:50

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kuartal IV akan disalurkan pada bulan November 2025. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas profesionalitas dan kinerja tenaga pendidik.

Apa itu TPG?

TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN sebagai dukungan finansial dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia serta mendorong terbentuknya pendidikan yang berkualitas.

Tunjangan ini diberikan kepada guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penyaluran TPG diberikan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Pembagiannya terbagi ke dalam empat periode atau kuartalan:
  1. Kuartal I: Periode Januari–Maret
  2. Kuartal II: Periode April–Juni
  3. Kuartal III:  Periode Juli–September
  4. Kuartal IV: Periode Oktober–Desember

Baca Juga :

Kemendikdasmen: Program Revitalisasi Sekolah Lampaui Target Awal




(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Perubahan mekanisme pencairan TPG

Jika sebelumnya pencairan TPG disalurkan melalui kas pemerintah daerah, namun mulai awal tahun 2025 terjadi perubahan mendasar. Pencairan TPG tahun ini disalurkan langsung oleh pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening masing-masing guru.

Perubahan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi serta memastikan tunjangan dapat tersalurkan dengan cepat, tepat sasaran, dan terukur. Selain itu, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hambatan administratif  di pemerintah daerah.

Dengan kebijakan baru ini diharapkan kesejahteraan para guru tercukupi sehingga mendorong mereka untuk fokus dalam memberikan tugas-tugas edukasi.

Syarat pencairan TPG kuartal IV

Berikut merupakan syarat pencairan TPG yang harus dipenuhi para guru:  
  • Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
  • Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen.
  • Aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu yang linier dengan sertifikasinya.
  • Data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) Info GTK sudah valid dan sinkron.
  • Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif untuk periode berjalan.
  • Memiliki penilaian kinerja minimal dengan predikat “Baik”.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
  • Memiliki rekening bank yang aktif dan datanya sesuai dengan yang terdaftar di Dapodik.
  • Syarat khusus kuartal III dan IV: Wajib menjadi Guru Wali (kecuali untuk kepala sekolah dan guru SD), sesuai  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2025.

Cara cek pencairan TPG di Info GTK

Sebelum mendapatkan TPG, para guru wajib memeriksa laman Info GTK untuk memastikan semua data mereka valid:
  1. Kunjungi website resmi Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  2. Ketikkan nama pengguna dan kata sandi yang sama dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dapodik.
  3. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk melanjutkan proses login.
  4. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail mengenai penerbitan SKTP.
  5. Perhatikan status validasi TPG Anda. Jika status validasi menunjukkan warna hijau, itu berarti data Anda sudah terverifikasi dan siap untuk diajukan pencairannya.
  6. Unduh dokumen SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai simpanan, jika diperlukan.

Arti kode status dalam laman Info GTK

Berikut merupakan arti kode status yang kerap muncul dalam laman Info GTK:
  • Kode 08: Status valid, SKTP sudah terbit, dan TPG siap cair. Ini adalah status yang diharapkan.
  • Kode 07: Data valid dan sedang menunggu penerbitan SKTP.
  • Kode 13: Terdapat masalah pada rekening bank (tidak aktif, data salah, atau belum terverifikasi).
  • Kode 16: Data sudah valid, namun SKTP belum diusulkan oleh operator dinas.
  • Kode 02: Beban mengajar tidak memenuhi syarat (kurang dari 24 jam).
  • Kode 01: Beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)