Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, saat merilis kasus di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 18 September 2025 15:45
Makassar: Sebanyak 11 orang tersangka kerusuhan yang menyebabkan Gedung DPRD di Kota Makassar masih berstatus anak di bawah umur. Kesebelas anak tersebut saat ini ditempatkan di rumah aman dan ada pula yang dipulangkan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, mengatakan para tersangka yang masih di bawah umur diberikan perlakuan khusus sesuai dengan amanat Undang-Undang dan hak-haknya sebagai anak.
"Terhadap 11 tersangka anak-anak, ini juga mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya," kata Didik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Baca: Bima Hilang saat Demo Jakarta Ditemukan di Klenteng Malang, Begini Kesaksian Sekuriti
|