Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Pemerintah menetapkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan mulai, kelas 1, 2, dan 3. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan
Berikut adalah skema iuran yang masih berlaku hingga adanya ketentuan baru:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan
Peserta PPU mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iurannya adalah lima persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja, satu persen dibayarkan oleh peserta.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iurannya sama dengan PPU di lembaga pemerintah, yaitu lima persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja, satu persen dibayarkan oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU
Keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua. Besarannya adalah satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh peserta.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri
Untuk peserta PBPU (mandiri), iuran dihitung berdasarkan manfaat layanan yang dipilih:
- Kelas I: Peserta dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
- Kelas II: Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas III: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka adalah lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan denda dan pembayaran iuran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, peserta yang membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi status akan dikenakan denda pelayanan.
Rincian denda pelayanan berdasarkan Perpres 64/2020:
- Besaran Denda: lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
- Jumlah Bulan Maksimal: Denda dihitung untuk maksimal 12 bulan tunggakan.
- Batas Maksimal Denda: Denda tidak boleh melebihi Rp30 juta.
- PPU: Denda peserta PPU akan ditanggung oleh pemberi kerja.