Kementerian Luar Negeri AS bekukan pemukiman untuk pengungsi. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 23 January 2025 19:05
Washington: Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memberi tahu mitra bahwa keberadaan pemukiman untuk para pengungsi telah dibekukan.
"Semua perjalanan pengungsi yang dijadwalkan sebelumnya ke Amerika Serikat dibatalkan, dan tidak ada pemesanan perjalanan baru yang akan dilakukan,” kata email yang diposting oleh lembaga mitra, seperti dikutip Anadolu, Kamis 23 Januari 2025.
AfghanEvac memposting salinan email yang disebut dikirim oleh lembaga tersebut ke lembaga mitra setelah perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada Senin yang membekukan Program Penerimaan Pengungsi (USRAP). Pihak Kemenlu AS pun telah menghentikan semua pemrosesan kasus penerimaan pengungsi, dan telah membekukan semua kedatangan pengungsi ke AS.
"Setelah dikeluarkannya Perintah Eksekutif (EO), 'Menyelaraskan Kembali Program Penerimaan Pengungsi Amerika Serikat,' kedatangan pengungsi ke Amerika Serikat telah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Semua perjalanan pengungsi yang dijadwalkan sebelumnya ke Amerika Serikat dibatalkan, dan tidak ada pemesanan perjalanan baru yang akan dilakukan," kata email tersebut.
"Selain itu, semua pemrosesan kasus pengungsi dan aktivitas prakeberangkatan juga ditangguhkan. RSC dan IOM tidak boleh memindahkan pengungsi ke pusat transit untuk mengantisipasi perjalanan dan harus menghentikan semua aktivitas prakeberangkatan untuk kasus pengungsi. Tidak boleh ada rujukan baru ke USRAP," tambah email.
Itu merujuk pada Resettlement Support Center, sebuah pusat yang memproses pengungsi, dan Organisasi Internasional untuk Migrasi/
Perintah Eksekutif Trump menilai bahwa AS "telah dibanjiri dengan rekor tingkat migrasi, termasuk melalui Program Penerimaan Pengungsi AS," dengan mengatakan negara itu "tidak memiliki kemampuan untuk menyerap sejumlah besar migran, dan khususnya, pengungsi, ke dalam komunitasnya dengan cara yang tidak membahayakan ketersediaan sumber daya bagi warga Amerika."
Trump mengamanatkan agar program pengungsi dibekukan "sampai saat masuknya pengungsi lebih lanjut ke Amerika Serikat sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat."