Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (MGN/Bambang Aris)
Fachri Audhia Hafiez • 23 January 2025 16:36
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak bisa menjawab soal sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, hal itu merupakan ranah Kementerian ATR/BPN.
"Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir, itu ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Trenggono mengatakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mengawasi laut. Mulai dari pesisir hingga tengah lautan.
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut Berbiaya Besar, Titiek: Penanggung Jawab harus Bayar |