Suasana persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dokumentasi/ istimewa
Sidang Ayah Gugat Anak, Pakar: Pendaftaran Tanpa Persetujuan Bisa Cacat Hukum
Al Abrar • 10 March 2025 18:13
Surabaya: Sengketa merek minyak Kutus Kutus terus bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Sidang dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya digelar dengan menghadirkan pakar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), saksi ahli Henry Soelistyo Budi.
Perkara ini melibatkan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal sebagai penggugat, sementara tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto, anak sambung Bambang Pranoto. Dalam kesaksiannya, Henry menegaskan penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap tergugat, karena adanya indikasi pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik.
Henry menjelaskan sejak diterapkannya Undang-Undang Merek Nomor 21 Tahun 1961, banyak pelaku usaha di Indonesia yang melakukan trademark copy, yakni mendaftarkan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia atas nama mereka sendiri. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam hubungan dagang internasional, khususnya dengan negara-negara Eropa.
Pemerintah kemudian melakukan tiga reformasi utama dalam sistem pendaftaran merek. Pertama, mengubah prinsip first to use menjadi first to file, sehingga hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan. Kedua, menegaskan bahwa pendaftaran merek harus dilakukan dengan iktikad baik. Ketiga, mewajibkan pemohon merek untuk menyampaikan declaration of ownership atau pernyataan kepemilikan.
"Surat pernyataan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi dasar hukum yang mengikat. Jika pernyataan tersebut tidak benar, maka bisa dikategorikan sebagai keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan 263 KUHP," ujar Henry saat persidangan Selasa, 11 Februari 2025 lalu.
Henry juga menyoroti praktik pendaftaran merek oleh individu yang sebenarnya bukan pemilik sah, termasuk kasus pendaftaran merek oleh karyawan tanpa seizin pemilik usaha. Ia menegaskan bahwa dalam bisnis keluarga, jika merek dimiliki bersama, maka harus ada persetujuan dari semua pihak yang berhak.
“Kalau karyawan yang mendaftarkan merek atas namanya sendiri tanpa izin pemilik usaha, maka pendaftaran tersebut cacat hukum,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung fenomena trademark squatting, yaitu praktik mendaftarkan merek dengan tujuan menjualnya kembali kepada pemilik sah. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan persaingan usaha tidak sehat.
Henry menegaskan bahwa pendaftaran atau perpanjangan merek berdasarkan pernyataan kepemilikan yang tidak benar merupakan tindakan yang dapat dibatalkan secara hukum. Ia juga menyoroti konsep passing off, yaitu tindakan menjual produk dengan menggunakan kemasan pihak lain yang telah lebih dulu ada di pasar.
"Jika pendaftaran merek dilakukan dengan motif meniru atau menguasai hak pihak lain secara tidak sah, maka ini bukan hanya persoalan hukum merek, tetapi juga terkait persaingan usaha tidak sehat," tegasnya.
Dengan berlanjutnya sengketa ini, keputusan pengadilan akan menjadi tolok ukur bagi perlindungan merek dagang di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menegaskan pentingnya pendaftaran merek dengan iktikad baik.