ilustrasi
Al Abrar • 2 May 2025 12:14
Manado: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung. Surat itu dikirim sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulut dari Fraksi Demokrat.
DPD Demokrat menyebut ketidakhadiran tersebut telah menghambat pengucapan sumpah/janji Royke R. Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, menggantikan Billy Lombok. Agenda pelantikan seharusnya digelar dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu, 30 April 2025, namun batal terlaksana karena Ketua Pengadilan Tinggi tidak hadir.
“Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa proses pelantikan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mekanisme yang berlaku. Seluruh dokumen pendukung juga telah dilampirkan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Ketua DPD Demokrat Sulut Elly Engelbert Lasut dan Sekretaris DPD Stendy S. Rondonuwu.
Stendy membenarkan pengiriman surat tersebut ke Mahkamah Agung. Ia menilai ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang. Apalagi, menurutnya, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai PAW pimpinan DPRD bersifat wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.
Selain Mahkamah Agung, DPD Demokrat Sulut juga mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Surat itu ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, agar dilakukan penyelidikan atas ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran DPD Demokrat atas rentetan kasus dugaan suap yang melibatkan aparat peradilan, termasuk dalam perkara minyak sawit mentah (CPO) yang sempat menyeret sejumlah hakim.
“Untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum, perlu ada investigasi terbuka dan menyeluruh,” tegas Demokrat dalam pernyataannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiskus Andi Silangen membenarkan pelantikan PAW pimpinan DPRD tertunda karena absennya Ketua Pengadilan Tinggi.
"Informasi terakhir, Pak Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan," ujar Fransiskus.