Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia Aceh Singkil Naik ke Penyidikan

Ilustrasi Polda Aceh. Foto: Istimewa

Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia Aceh Singkil Naik ke Penyidikan

Fajri Fatmawati • 5 May 2025 13:35

Banda Aceh: Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penyelewengan dana oleh seorang pejabat perusahaan. 

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan

“Gelar perkara telah dilaksanakan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Mahliadi, Senin, 5 Mei 2025.

Mahliadi menerangkan, terduga pelaku adalah seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D, 43, yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal. 
 

Baca: Polri Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Aceh

"Modus pertama melibatkan transaksi cash to account pada aplikasi RS POS, di mana D merekayasa seolah ada penyetoran dana. Padahal, tidak ada uang yang benar-benar masuk, namun sistem mencatat dana sebesar Rp691.532.000," ujarnya.

Sementara modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay dengan memanfaatkan akun karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro dan mengarahkan transfer dana ke rekening tertentu senilai Rp512.110.000. 

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)