Ilustrasi Polda Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 5 May 2025 13:35
Banda Aceh: Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penyelewengan dana oleh seorang pejabat perusahaan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
“Gelar perkara telah dilaksanakan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Mahliadi, Senin, 5 Mei 2025.
Mahliadi menerangkan, terduga pelaku adalah seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D, 43, yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal.
Baca: Polri Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Aceh |