Pengaturan Terukur Dalam Pengajuan Hak Milik Tanah Koperasi Dinilai Penting

Focus Group Discussion (FGD) Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan mengangkat tema "Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan”

Pengaturan Terukur Dalam Pengajuan Hak Milik Tanah Koperasi Dinilai Penting

Whisnu Mardiansyah • 3 May 2025 22:29

Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI, Karmila Sari mendukung aspirasi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) agar hak milik atas tanah dimasukan dalam poin padal revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Kita secara prinsip mendukung pengajuan tanah untuk hak milik koperasi. Namun, ini harus digarisbawahi agar tidak disalahgunakan," kata Karmila dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan mengangkat tema "Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan” di Hotel Aston Simatupang, Sabtu, 3 Mei 2025.

Dia menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas dan terukur dalam pengajuan hak milik atas tanah bagi koperasi. Apalagi setelah koperasinya dibubar, bagaimana status tanah milik koperasi tersebut.

Ia mengingatkan koperasi adalah organisasi yang dibentuk atas dasar kepentingan bersama. Katanya, jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok atau keluarga tertentu.

Karena itu, menurutnya, harus ada batasan yang tegas dalam pengaturannya agar tujuan utama koperasi, yakni kesejahteraan rakyat, benar-benar terwujud. Legislator dari F-Golkar ini menyoroti citra koperasi di masyarakat yang hingga kini masih belum sepenuhnya positif.

"Banyak yang memanfaatkan bentuk koperasi untuk kepentingan pribadi, seperti penghindaran pajak atau mengelola usaha keluarga di bawah nama koperasi," tambahnya.

Dalam pembahasan RUU Perkoperasian, Karmila meminta agar pasal-pasal yang diusulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disusun secara konkret dan jelas.

Hal ini penting agar pembahasan di DPR tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menghadirkan solusi nyata dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.

"Koperasi pasti punya core bisnis, entah itu simpan pinjam atau pertanian. Tapi kalau sudah masuk ke sektor seperti minerba, maka revisi UU juga harus mengakomodasi keterkaitannya dengan UU sektor lain," katanya.

Ia menegaskan keterlibatan lintas kementerian juga sangat diperlukan agar implementasi aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

"Kami siap mendukung selama tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak disalahgunakan," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Panja RUU Perkoperasian dari Fraksi PKB DPR RI, Habib Syarif. Dia menyoroti pentingnya memasukkan isu hak milik atas tanah bagi koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Menurutnya, usulan ini muncul di akhir-akhir jelang revisi UU Perkoperasian ini di DPR.

“Di injury time, last minute, tiba-tiba muncul satu gagasan penting soal hak kepemilikan atas tanah. Ini masukan yang sangat berharga bagi kami di Panja RUU Perkoperasian,” ujar Habib.

Ia mengapresiasi seluruh narasumber dalam FGD tersebut dan menyebutnya sebagai sinyal positif bahwa koperasi Indonesia akan mendunia.

Habib menyebut bahka UNESCO telah menetapkan koperasi sebagai salah satu dari 16 elemen baru dalam daftar warisan budaya tak benda, yang diajukan oleh Jerman. Di mana seperempat penduduknya merupakan anggota koperasi.

“Di negara-negara Eropa, koperasi sudah menjadi bagian dari kehidupan. Sementara di Indonesia, keberadaannya seperti tidak hidup dan tidak mati. Kita berharap 2025 menjadi momentum kebangkitan koperasi nasional,” jelasnya.

Habib mengungkapkan bahwa dalam draf terakhir RUU Perkoperasian yang sedang dibahas, belum terdapat pengaturan khusus terkait hak milik atas tanah. Istilah "tanah" bahkan hanya muncul sekali dalam penjelasan Pasal 30D ayat (1). Karena itu, ia mendorong agar pemikiran tentang hak milik tanah bagi koperasi bisa segera dimasukkan ke dalam substansi RUU tersebut.

Ia menambahkan bahwa koperasi perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan struktur ekonomi modern. Sebagai badan usaha berbasis sistem kekeluargaan, koperasi seharusnya mendapatkan hak setara terhadap sarana produksi, termasuk tanah.

“Kita selama ini masih merasakan adanya diskriminasi struktural terhadap badan usaha rakyat. Prinsip kekeluargaan dalam demokrasi ekonomi harus mendapat pengakuan dan perlindungan nyata,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)