Menteri Lingkungan Hidup Tutup 343 TPA Open Dumping

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah). Foto: Dok KLH

Menteri Lingkungan Hidup Tutup 343 TPA Open Dumping

Wandi Yusuf • 1 March 2025 21:22

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menutup 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh Indonesia. Penutupan tempat pemrosesan sampah tahap akhir itu dilakukan berdasarkan kajian teknis dan perintah UU.

"Sistem pembuangan sampah terbuka tersebut telah teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi," kata Hanif, melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 1 Maret 2025. 

Pengumuman penutupan TPA open dumping ini dilakukan Hanif saat menghadiri rapat bersama Komisi XII DPR, di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Hanif melanjutkan, selain pencemaran lingkungan multidimensi, TPA open dumping juga mencemari air tanah melalui leachate yang tidak terkendali. Selanjutnya, meningkatkan emisi gas rumah kaca karena menghasilkan metana. Pengolahan sampah di TPA open dumping juga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dengan radius dampak mencapai 3 hingga 5 kilometer dari lokasi TPA. 

Penutupan TPA open dumping ini diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 55 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah wajib menutup TPA open dumping dalam kurun 5 tahun setelah diberlakukannya UU tersebut. 

Faktanya, kata dia, hingga kuartal pertama 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria teknis dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
 

Baca: 

343 Tempat Pembuangan Sampah Overload Bakal Ditutup


Sebagai tindak lanjut dari penutupan ini, KLH telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 dan menyampaikan surat teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/306 kepada 306 Kepala Daerah yang wilayah administratifnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping

Dalam surat tersebut, KLH juga menyatakan akan menerapkan serangkaian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Sanksi maksimal yang diberikan berupa penghentian dana alokasi khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan pencabutan izin TPA bagi daerah yang tidak melakukan perbaikan sistem TPA dalam jangka waktu 12 bulan sejak notifikasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wandi Yusuf)