Presiden Prabowo Subianto/Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 17 February 2025 15:56
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di dalam negeri. Aturan baru ini diharapkan mampu menambah devisa hasil ekspor hingga USD100 miliar.
"Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Prabowo menambahkan aturan ini tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan DHE SDA.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa pengekspor tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing.
Baca: Prabowo Tetapkan Aturan Kewajiban Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri, Kecuali Migas |