PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri, dan Akademisi UGM menggelar diskusi soal jaminan perlindungan korban kecelakaan. (Dok Jasaraharja)
Lukman Diah Sari • 13 February 2025 10:40
Yogyakarta: PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri, dan Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar diskusi bertajuk “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”. Dalam diskusi ini membahas penguatan peran jaminan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, termasuk peningkatan perlindungan korban kecelakaan dan harmonisasi regulasi.
“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap penurunan 2,9 persen hingga 3,1 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam rilis resmi diterima pada Kamis, 13 Februari 2025.
Rivan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan untuk melindungi masyarakat. Data Jasa Raharja mencatat bahwa sepanjang 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 150.906 kasus dengan 24 ribu korban meninggal. Rivan juga menyoroti pentingnya asuransi sosial, mengingat sembilan persen dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum.
“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, peran PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial perlu ditegaskan. PP 20/2020 tidak menyebut aspek ini, sehingga OJK menetapkan Jasa Raharja sebagai asuransi umum. Padahal, dalam UU 22/2009, perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, termasuk tanggung jawab pihak ketiga (TPL), sangat penting. Ke depan, perlindungan tidak hanya mencakup cedera tubuh, tetapi juga kerugian material,” papar Rivan.
Dalam kegiatan ini, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Ronald Jusuf, menekankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta regulasi lainnya.
"Jasa Raharja merupakan model asuransi sosial di Indonesia dengan prinsip
risk pooling, di mana masyarakat bergotong royong dalam menanggung risiko kecelakaan. Pendekatan ini berbeda dengan asuransi umum yang berbasis
risk transfer. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mengakomodasi perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelas Ronald.
Sementara itu, ,Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah menyoroti urgensi revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pasalnya, menurut dia, UU LLAJ selalu jadi topik revisi setiap tahun.
“Baik oleh DPR maupun Kementerian Perhubungan. Salah satu aspek penting yang perlu dibahas adalah asuransi bagi mitra pengemudi transportasi online. Mereka memiliki pendapatan tinggi tetapi belum memberikan kontribusi perlindungan kepada negara dan masyarakat,” ujar Bakharuddin.
Akademisi UGM Nurhasan Ismail pun memberikan pandangan terkait aspek hukum dan regulasi jaminan perlindungan kecelakaan. Nurhasan menekankan perlunya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi berikutnya.
“Asuransi sosial merupakan program negara yang bersifat wajib untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Jika program asuransi wajib memang menjadi kebutuhan nasional, maka harus ditegaskan dalam UU LLAJ agar tidak menimbulkan interpretasi yang membingungkan di kemudian hari,” jelas Nurhasan.
Dalam diskusi itu, akademisi UGM Marcus Priyo Gunarto pun menyoroti perihal hukum. Menurut dia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.