Polres Malang bersama instansi terkait, melakukan pengecekan teknis di SPBU 54.651.74, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, pada Rabu, 9 April 2025/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 9 April 2025 21:03
Malang: Warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, digegerkan dengan dugaan kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Patal, Lawang yang viral di media sosial. Merespon kabar itu, Polres Malang bersama instansi terkait, melakukan pengecekan teknis di SPBU 54.651.74, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, pada Rabu, 9 April 2025.
Tim gabungan ini terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, Disperindag Kabupaten Malang, UPT Metrologi Legal, Pertamina, dan Hiswana Migas. Mereka melakukan pengujian terra pada nozzle Pertalite nomor 5 dan 6.
Pengujian menggunakan bejana ukur 20 liter, 5 liter, dan 1 liter dalam kondisi kering dan basah. Hasil pengujian menunjukkan takaran BBM masih dalam ambang batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu 0,5 persen dari total volume.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberitaan viral. Selain itu, juga untuk menjamin perlindungan konsumen.
"Seluruh hasil pengujian menunjukkan penyimpangan volume masih dalam ambang batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 0,5 persen dari total volume," ujarnya.
Dari 14 kali pengujian, penyimpangan terukur berkisar antara -80 ml hingga -25 ml pada bejana 20 liter dan 5 liter, masih di bawah ambang batas wajar. Pengujian dengan bejana 1 liter bahkan menunjukkan takaran yang tepat tanpa selisih.
"Kami menindaklanjuti informasi viral secara profesional dan terbuka. Hasil pengecekan menunjukkan takaran BBM pada SPBU tersebut masih dalam standar metrologi," tegas Nur.
SPBU Patal Lawang terakhir kali melakukan tera ulang resmi pada Februari 2025. Pengecekan hari ini juga melibatkan pengawas SPBU dan perwakilan media untuk memastikan transparansi.
Nur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah potensi kecurangan di SPBU lain. "Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam menjamin hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi BBM," imbuhnya.
Sementara itu, Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menjelaskan pihaknya kembali melakukan uji tera. Hasilnya nozzle Pertalite yang menjadi suspect mendapatkan hasil dalam batas toleransi dari 8 kali percobaan, masing-masing 4 kali untuk bejana 20 liter dan 5 liter.
"Pemeriksaan juga dilakukan pada nozzle lainnya dan hasilnya sama masih dalam batas toleransi. Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke 135 Call Center Pertamina," katanya.