Direktur Reskrimsus Polda Jambi (baju putih) rilis ungkap kasus pembakaran lahan di Mapolda Jambi, Kamis sore, 24 Juli 2025. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 24 July 2025 21:00
Jambi: Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menetapkan dua warga asal Kecamatan Kritang, Indragiri Hilir, Riau sebagai tersangka pembakar lahan di wilayah Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial OS, 30 tahun dan TP, 45 tahun.
"Dari penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka terbukti terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan di kawasan hutan produksi (HP), sekitar Desa Peninjauan, pada 16 Juli 2025. Luas lahan yang dibakar kedua tersangka untuk usaha perkebunan itu sekitar 1,5 hectare," kata Taufik di Mapolda Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca: Polres Kuantan Singingi Gerak Cepat Tangkap Pembakar Hutan Lindung
|