Dua Pembakar Lahan di Jambi Ditangkap

Direktur Reskrimsus Polda Jambi (baju putih) rilis ungkap kasus pembakaran lahan di Mapolda Jambi, Kamis sore, 24 Juli 2025. Dokumentasi/ Media Indonesia

Dua Pembakar Lahan di Jambi Ditangkap

Media Indonesia • 24 July 2025 21:00

Jambi: Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menetapkan dua warga asal Kecamatan Kritang, Indragiri Hilir, Riau sebagai tersangka pembakar lahan di wilayah Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial OS, 30 tahun dan TP, 45 tahun.

"Dari penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka terbukti terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan di kawasan hutan produksi (HP), sekitar Desa Peninjauan, pada 16 Juli 2025. Luas lahan yang dibakar kedua tersangka untuk usaha perkebunan itu sekitar 1,5 hectare," kata Taufik di Mapolda Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.
 

Baca: Polres Kuantan Singingi Gerak Cepat Tangkap Pembakar Hutan Lindung
 
Dari pengakuan kedua tersangka, lahan kawasan HP yang mereka garap dibeli dari seseorang dalam kondisi hamparan yang sudah ditebangi. 

“Lahan yang dibuka pelaku dengan cara dibakar untuk lahan perkebunan tersebut merupakan kawasan hutan produksi, " jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka diganjar pelanggaran pasal 78 junto pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 junto pasal 69 UU nomor 32 tahun  2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara, dan denda pidana maksimal Rp100 Milyar.(SL)

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)